Jumat, 25 November 2011

PERAN TENAGA PENDAMPING DALAM PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA GARAM RAKYAT (PUGAR)

Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) merupakan program pemberdayaan yang di fokuskan pada peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan bagi petambak garam melalui prinsif bottom-up, artinya masyarakat sendiri yang merencanakan kegiatan, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Pelaksanaan PUGAR dilakukan kepada para petambak garam yang selama ini kurang mendapat perhatian melalui kegiatan – kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam program PUGAR terdapat Tenaga Pendamping yang mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
1. Melakukan identifikasi terhadap Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) yang ada di wilayah kabupaten;
2. Mengusulkan KUGAR ke program PUGAR;
3. Mendampingi KUGAR untuk menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB) yang akan diajukan ke program PUGAR;
4. Mendampingi KUGAR dalam proses Bantuan Langsung Masyarakat (BLM);
5. Mendampingi KUGAR dalam kegiatan persiapan lahan;
6. Mendampingi KUGAR dalam kegiatan produksi termasuk aplikasi teknologi baru;
7. Mendampingi KUGAR dalam kegiatan pemasaran produksi;
8. Mendampingi KUGAR dalam pengembangan kelompok, dan;
9. Berbagai kegiatan pendampingan sesuai kondisi di lapangan.
Kegiatan identifikasi dilakukan mulai bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Maret 2011 di seluruh lokasi yang mempunyai potensi tambak garam dan dari kegiatan identifikasi tersebut didapatkan 26 (dua puluh enam) KUGAR untuk di usulkan ke program PUGAR 2011. KUGAR yang diusulkan selanjutnya diseleksi dan diverifikasi oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat (TPM) dan 23 (dua puluh tiga) KUGAR dinyatakan layak untuk mendapatkan BLM PUGAR 2011, sedangkan 3 (tiga) KUGAR dinyatakan tidak layak untuk memperoleh BLM PUGAR 2011.
KUGAR yang sudah dinyatakan layak untuk mendapatkan BLM PUGAR dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping menyusun RUB, dimana dalam RUB tersebut mencantumkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam usaha meningkatkan produksi garam, selanjutnya Tenaga Pendamping membantu KUGAR untuk membuat rekening KUGAR di Bank terdekat. BLM disalurkan melalui rekening masing-masing KUGAR yang kemudian BLM itu akan dibelanjakan sesuai dengan RUB yang sudah diusulkan dan disetujui program.
Peran Tenaga Pendamping tidak hanya mendampingi KUGAR dalam kegiatan administrasi, tetapi peran Tenaga Pendamping sampai kepada kegiatan lapangan mulai dari persiapan lahan sampai kepada penanganan pasca panen. Sebagai implikasi dari kegiatan pendampingan lapangan tersebut, kondisi lahan tambak garam yang pada awalnya tidak tertata rapi, dengan difasilitasi Tenaga Pendamping penataan lahan tambak garam mulai teratur, bahkan penataan lahan sampai dengan memperhitungkan arah angin.
Produksi usaha garam rakyat selama ini hanya mengandalkan panas matahari (teknologi masih tradisional), setelah adanya PUGAR digunakan bahan aditif ramsol untuk mempercepat proses kristalisasi. Peran Tenaga Pendamping dalam aplikasi teknologi ini adalah mendampingi petambak garam secara langsung dan kontinu dalam mengaplikasikan bahan aditif ramsol sekaligus memberi penyadaran bahwa bahan aditif ramsol ini merupakan bagian dari teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan kwalitas garam. Tenaga Pendamping PUGAR juga mendampingi KUGAR untuk menjual produksi garam, dengan tujuan agar tidak terjadi permainan harga oleh para tengkulak.
Tenaga Pendamping PUGAR juga mendampingi KUGAR dalam upaya pengembangan kelompok. Hal-hal yang dilakukan antara lain mendampingi KUGAR dalam kegiatan administrasi KUGAR, Managemen usaha KUGAR sampai kepada bagaimana mengembangkan kelompok sehingga KUGAR dapat menjadi kelompok yang mandiri. Disamping peran Tenaga Pendamping seperti yang diuraikan diatas, bahwa tenaga pendamping juga berperan dalam mengumpulkan berbagai permasalahan yang terjadi dilapangan dan bersama-sama dengan KUGAR dan Dinas Instansi terkait berupaya untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, dan sebagai implikasi dari seluruh kegiatan maka tenaga pendamping menyusun laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan tiap bulan yang disampaikan kepada Sekretraiat PUGAR di Jakarta, KPA PUGAR Kabupaten Lombok Timur, PPK PUGAR Kabupaten Lombok Timur dan Sekretaris PUGAR Kabupaten Lombok TImur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar