I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Garam merupakan salah satu kebutuhan yang merupakan pelengkap dari kebutuhan pangan dan merupakan sumber elektrolit bagi tubuh manusia. Walaupun Indonesia termasuk Negara maritime, namun usaha meningkatkan produksi garam belum diminati, termasuk dalam usaha meningkatkan kualitasnya. Di lain pihak untuk kebutuhan garam dengan kualitas baik (kandungan kalsium dan magnesium kurang) banyak diimpor dari luar negeri, terutama dalam hal ini garam beryodium serta garam industri.
Kebutuhan garam nasional dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan industri di Indonesia. Kebutuhan garam nasional selama ini dipenuhi melalui produksi dalam negeri dan sebagian dari impor. Pada tahun 2009, kebutuhan garam nasional mencapai 2.865.600 ton, dengan total produksi 1.265.600 ton dan dari impor 1.600.000 ton. Pada tahun 2010, dengan terjadinya anomali cuaca, produksi rata-rata hanya mencapai 30.600 ton, sangat jauh dari kebutuhan nasional yang mencapai 2.765.000 ton. Dengan kenaikan rata-rata kebutuhan garam 2.5%, maka diperkirakan kebutuhan garam nasional sebesar 2.975.000 ton, dengan nilai produksi yang diharapkan sebesar 1.343.000 ton. Berdasarkan data nasional tahun 2010 produksi garam secara nasional mencapai 1.401.600 ton, masih jauh lebih rendah dari kebutuhan garam nasional yang mencapai sebesar 2.765.000 ton. Rendahnya produktivitas garam nasional yang tidak sebanding antara tingkat kebutuhan dan konsumsi garam mengakibatkan Indonesia masih mengimpor garam sejumlah 1.363.400 ton atau sebesar 49.03% dari kebutuhan garam nasional.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan garam secara nasional, maka Menteri Kelautan Dan Perikanan pada tanggal 26 Desember 2009 telah mencanangkan Gerakan Swasembada Garam Nasional. Strategi pencapaian swasembada garam nasional dilaksanakan Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui kegiatan produksi dan peningkatan kualitas garam rakyat serta pemberdayaan masyarakat petambak garam. Dalam mewujudkan hal tersebut, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai tahun 2011 melaksanakan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dalam rangka PNPM Mandiri-KP. Dalam pelaksanaannya, pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dikoordinir oleh Direktorat Jendral kelautan, pesisir, dan pulau – pulau kecil (Ditjen KP3K) c.q. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan pengembangan usaha. Berdasarkan rencana strategis Ditjen KP3K, target produksi garam nasional dalam mendukung swasembada garam konsumsi pada tahun 2012 adalah sebesar 300 ribu ton. Dalam mewujudkan target dimaksud, pada tahun 2011 Ditjen KP3K melalui PUGAR menargetkan target produksi garam sebesar 220 ribu ton melalui intensifikasi lahan seluas 3.800 hektar.
Pemberdayaan usaha garam rakyat merupakan program pemberdayaan yang di fokuskan pada peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan bagi petambak garam melalui prinsif bottom-up, artinya masyarakat sendiri yang merencanakan kegiatan, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dilakukan kepada para petambak garam yang selama ini kurang mendapat perhatian melalui kegiatan – kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam kegiatan penggaraman, terdapat 4 (empat) isu strategis yang menjadi dasar perhatian dalam pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat yaitu : (1) Isu kelembagaan yang mengakibatkan lemahnya posisi tawar para petambak garam rakyat; (2) Isu permodalan yang menyebabkan para petambak garam rakyat masih belum optimal dalam mengakses sumber permodalan baik dari Bank maupun non Bank sehingga para petambak garam rakyat terjerat pada bakul, tengkulak dan juragan; (3) Isu regulasi yang menyebabkan lemahnya keberpihakan dan proteksi pemerintah pada sektor garam rakyat, sehingga usaha garam rakyat menjadi tidak propektif dan marketable; dan (4) Isu tata niaga garam rakyat yang sangat liberalistik dengan tidak adanya penerapan standar kualitas dan harga dasar garam rakyat, sehingga terjadi deviasi harga yang sangat tinggi ditingkat produsen petambak garam dan pelaku pasar, serta terjadi penguasaan kartel perdagangan ditingkat lokal.
Upaya – upaya yang dilakukan dalam mengatasi isu strategis tersebut, diantaranya melalui ; (1) Pemetaan wilayah tambak; (2) Peningkatan kapasitas petambak garam; (3) Fasilitasi kemitraan dalam usaha garam rakyat; (4) Penyaluran bantuan langsung masyarakat.
1.2 . Tujuan dan Sasaran Program
Tujuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat Tahun 2011 adalah ;
1. Membentuk sentra – sentra usaha garam rakyat dilokasi sasaran;
2. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan petambak garam rakyat dalam kelompok usaha garam rakyat;
3. Meningkatkan akses terhadap permodalan, pemasaran, informasi, serta ilmu pengetahuan dan Teknologi bagi petambak garam rakyat; dan
4. Tercapainya target produksi garam konsumsi sebanyak 220.000 Ton untuk mendukung Swasembada Garam Nasional.
Sedangkan Sasaran Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat Tahun 2011 adalah petambak garam rakyat yang terorganisir sejumlah 750 kelompok usaha garam rakyat di 40 (empat puluh) Kabupaten/Kota.
II. PELAKSANAAN KEGIATAN OLEH TENAGA PENDAMPING
Pada bulan Maret 2011, Tenaga Pendamping masih melakukan identifikasi lapangan terhadap beberapa semua lokasi tambak garam yang terdapat di Kabupaten Lombok Timur, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan identifikasi lapangan yang dilaksanakan pada bulan februari 2011. Selama kegiatan bulan Maret 2011 diketahui bahwa kondisi petambak garam yang terdapat di Kabupaten Lombok Timur relatif sama, yakni merupakan masyarakat yang kurang memahami teknologi terutama teknologi yang berhubungan dengan produksi garam, kondisi perekonomian yang kurang mampu sehingga banyak yang terperangkap dengan sistem ijon, tidak adanya standarisasi harga dan pasar yang kurang jelas mengakibatkan petambak garam menjadi obyek yang subur bagi permainan para tengkulak, selain itu juga rusaknya tambak garam akibat tanggul jebol sementara untuk biaya perbaikan petambak tersebut tidak mampu yang mengakibatkan tambak tersebut berubah menjadi lahan tidur dan petambak yang bersangkutan akan menambah daftar panjang jumlah pengangguran.
Berdasarkan kondisi masyarakat petambak garam yang ada, Tenaga pendamping menginventarisir semua permasalahan untuk kemudian akan menjadi bahan evaluasi dan akan menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan PUGAR di kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil identifikasi ini, diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur TA. 2011 untuk diproses.
III. PELAKSANAAN DAN PENDAMPINGAN TERKAIT BLM
3.1. Perencanaan Kegiatan dan Wilayah
Pada bulan maret 2011, kegiatan masih melanjutkan kegiatan identifikasi wilayah dan petambak garam. Pada bulan maret 2011 sudah didapatkan beberapa informasi penting untuk penyusunan perencanaan kegiatan dan wilayah. Dari informasi dimaksud didapkan gambaran bahwa pelaksanaan program PUGAR 2011 untuk wilayah dapat difokuskan ke beberapa luasan tambak yang letaknya tidak berjauahan (hamparan yang berdekatan), disamping itu pula dari hasil identifikasi lapangan didapatkan gambaran antusias masyarakat dalam mendukung program PUGAR.
3.2. Penetapan kelompok Sasaran
Pada bulan Maret 2011, kegiatan hanya sampai kepada tahapan identifikasi dan pengajuan kelompok petambak garam untuk diproses oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (TPM_PUGAR) dan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satker Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur TA. 2011.
3.3. Pelatihan-pelatihan atau pertemuan-pertemuan
Pada Bulan Maret 2011, seluruh Tenaga Pendamping Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (TP_PUGAR) se Indonesia mengikuti pelatihan di Surabaya dari tanggal 21 Maret 2011 sampai dengan tanggal 26 Maret 2011 bertempat di Hotel Majapahit Surabaya. Dalam Kegiatan Pelatihan Tenaga Pendamping Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (TP_PUGAR) tersebut dilakukan dengan sistem materi Ruang yang dilaksanakan di Hotel Majapahit Surabaya, sedangkan kegiatan observasi lapangan dilaksanakan di Madura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar