Jumat, 20 Januari 2012

I. PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Garam merupakan salah satu kebutuhan yang merupakan pelengkap dari kebutuhan pangan dan merupakan sumber elektrolit bagi tubuh manusia. Walaupun Indonesia termasuk Negara maritime, namun usaha meningkatkan produksi garam belum diminati, termasuk dalam usaha meningkatkan kualitasnya. Di lain pihak untuk kebutuhan garam dengan kualitas baik (kandungan kalsium dan magnesium kurang) banyak diimpor dari luar negeri, terutama dalam hal ini garam beryodium serta garam industri.
Kebutuhan garam nasional dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan industri di Indonesia. Kebutuhan garam nasional selama ini dipenuhi melalui produksi dalam negeri dan sebagian dari impor. Pada tahun 2009, kebutuhan garam nasional mencapai 2.865.600 ton, dengan total produksi 1.265.600 ton dan dari impor 1.600.000 ton. Pada tahun 2010, dengan terjadinya anomali cuaca, produksi rata-rata hanya mencapai 30.600 ton, sangat jauh dari kebutuhan nasional yang mencapai 2.765.000 ton. Dengan kenaikan rata-rata kebutuhan garam 2.5%, maka diperkirakan kebutuhan garam nasional sebesar 2.975.000 ton, dengan nilai produksi yang diharapkan sebesar 1.343.000 ton. Berdasarkan data nasional tahun 2010 produksi garam secara nasional mencapai 1.401.600 ton, masih jauh lebih rendah dari kebutuhan garam nasional yang mencapai sebesar 2.765.000 ton. Rendahnya produktivitas garam nasional yang tidak sebanding antara tingkat kebutuhan dan konsumsi garam mengakibatkan Indonesia masih mengimpor garam sejumlah 1.363.400 ton atau sebesar 49.03% dari kebutuhan garam nasional.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan garam secara nasional, maka Menteri Kelautan Dan Perikanan pada tanggal 26 Desember 2009 telah mencanangkan Gerakan Swasembada Garam Nasional. Strategi pencapaian swasembada garam nasional dilaksanakan Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui kegiatan produksi dan peningkatan kualitas garam rakyat serta pemberdayaan masyarakat petambak garam. Dalam mewujudkan hal tersebut, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai tahun 2011 melaksanakan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dalam rangka PNPM Mandiri_KP. Dalam pelaksanaannya, pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dikoordinir oleh Direktorat Jendral kelautan, pesisir, dan pulau – pulau kecil (Ditjen KP3K) c.q. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan pengembangan usaha. Berdasarkan rencana strategis Ditjen KP3K, target produksi garam nasional dalam mendukung swasembada garam konsumsi pada tahun 2012 adalah sebesar 300 ribu ton. Dalam mewujudkan target dimaksud, pada tahun 2011 Ditjen KP3K melalui PUGAR menargetkan target produksi garam sebesar 220 ribu ton melalui intensifikasi lahan seluas 3.800 hektar.
Pemberdayaan usaha garam rakyat merupakan program pemberdayaan yang di fokuskan pada peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan bagi petambak garam melalui prinsif bottom-up, artinya masyarakat sendiri yang merencanakan kegiatan, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat dilakukan kepada para petambak garam yang selama ini kurang mendapat perhatian melalui kegiatan – kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam kegiatan penggaraman, terdapat 4 (empat) isu strategis yang menjadi dasar perhatian dalam pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat yaitu : (1) Isu kelembagaan yang mengakibatkan lemahnya posisi tawar para petambak garam rakyat; (2) Isu permodalan yang menyebabkan para petambak garam rakyat masih belum optimal dalam mengakses sumber permodalan baik dari Bank maupun non Bank sehingga para petambak garam rakyat terjerat pada bakul, tengkulak dan juragan; (3) Isu regulasi yang menyebabkan lemahnya keberpihakan dan proteksi pemerintah pada sektor garam rakyat, sehingga usaha garam rakyat menjadi tidak propektif dan marketable; dan (4) Isu tata niaga garam rakyat yang sangat liberalistik dengan tidak adanya penerapan standar kualitas dan harga dasar gar am rakyat, sehingga terjadi deviasi harga yang sangat tinggi ditingkat produsen petambak garam dan pelaku pasar, serta terjadi penguasaan kartel perdagangan ditingkat lokal.
Upaya – upaya yang dilakukan dalam mengatasi isu strategis tersebut, diantaranya melalui ; (1) Pemetaan wilayah tambak; (2) Peningkatan kapasitas petambak garam; (3) Fasilitasi kemitraan dalam usaha garam rakyat; (4) Penyaluran bantuan langsung masyarakat.

1.2 . Tujuan dan Sasaran Program
Tujuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat Tahun 2011 adalah ;
1. Membentuk sentra – sentra usaha garam rakyat dilokasi sasaran;
2. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan petambak garam rakyat dalam kelompok usaha garam rakyat;
3. Meningkatkan akses terhadap permodalan, pemasaran, informasi, serta ilmu pengetahuan dan Teknologi bagi petambak garam rakyat; dan
4. Tercapainya target produksi garam konsumsi sebanyak 220.000 Ton untuk mendukung Swasembada Garam Nasional.
Sedangkan Sasaran Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat Tahun 2011 adalah petambak garam rakyat yang terorganisir sejumlah 750 kelompok usaha garam rakyat di 40 (empat puluh) Kabupaten/Kota.
















II. PELAKSANAAN KEGIATAN OLEH TENAGA PENDAMPING

Dalam program PUGAR, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping antara lain :
1. Melakukan identifikasi terhadap Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) yang ada di wilayah kabupaten;
2. Mengusulkan KUGAR ke program PUGAR;
3. Mendampingi KUGAR untuk menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB) yang akan diajukan ke program PUGAR;
4. Mendampingi KUGAR dalam proses Bantuan Langsung Masyarakat (BLM);
5. Mendampingi KUGAR dalam kegiatan persiapan lahan;
6. Mendampingi KUGAR dalam kegiatan produksi termasuk aplikasi teknologi baru;
7. Mendampingi KUGAR dalam kegiatan pemasaran produksi;
8. Mendampingi KUGAR dalam pengembangan kelompok, dan;
9. Berbagai kegiatan pendampingan sesuai kondisi di lapangan.
Kegiatan identifikasi dilakukan mulai bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Maret 2011 di seluruh lokasi yang mempunyai potensi tambak garam dan dari kegiatan identifikasi tersebut berhasil diinventrisir sebanyak 27 (dua puluh tujuh) KUGAR untuk di usulkan ke program PUGAR 2011. KUGAR yang diusulkan selanjutnya diseleksi dan diverifikasi oleh Tim Pemberdayaan Masyarakat (TPM) dan 23 (dua puluh tiga) KUGAR dinyatakan layak untuk mendapatkan BLM PUGAR 2011, sedangkan 4 (empat) KUGAR dinyatakan tidak layak untuk memperoleh BLM PUGAR 2011 disebabkan karena kurangnya kesadaran, keaktifan dan tidak lengkapnya kegiatan administrasi sesuai dengan yang dibutuhkan oleh program PUGAR.
KUGAR yang sudah dinyatakan layak untuk mendapatkan BLM PUGAR dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB), dimana dalam RUB tersebut mencantumkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam usaha meningkatkan produksi garam, selanjutnya Tenaga Pendamping membantu KUGAR untuk membuat rekening KUGAR di Bank terdekat. RUB.
BLM disalurkan melalui rekening masing-masing KUGAR yang kemudian BLM itu akan dibelanjakan sesuai dengan RUB yang sudah diusulkan dan disetujui program.
Peran Tenaga Pendamping tidak hanya mendampingi KUGAR dalam kegiatan administrasi, tetapi peran Tenaga Pendamping juga melakukan pendampingan kegiatan lapangan mulai dari persiapan lahan sampai kepada penanganan pasca panen. Sebagai implikasi dari kegiatan pendampingan lapangan tersebut, kondisi lahan tambak garam yang pada awalnya tidak tertata rapi, dengan difasilitasi Tenaga Pendamping penataan lahan tambak garam mulai teratur, bahkan penataan lahan sampai dengan memperhitungkan arah angin.
Produksi usaha garam rakyat selama ini hanya mengandalkan panas matahari (teknologi masih tradisional), setelah adanya PUGAR digunakan bahan aditif ramsol untuk mempercepat proses kristalisasi. Peran Tenaga Pendamping dalam aplikasi teknologi ini adalah mendampingi petambak garam secara langsung dan kontinu dalam mengaplikasikan bahan aditif ramsol sekaligus memberi penyadaran bahwa bahan aditif ramsol ini merupakan bagian dari teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan kwalitas garam. Tenaga Pendamping PUGAR juga mendampingi KUGAR untuk menjual produksi garam, dengan tujuan agar tidak terjadi permainan harga oleh para tengkulak.
Tenaga Pendamping PUGAR juga mendampingi KUGAR dalam upaya pengembangan kelompok. Hal-hal yang dilakukan antara lain mendampingi KUGAR dalam kegiatan administrasi KUGAR, Managemen usaha KUGAR sampai kepada bagaimana mengembangkan kelompok sehingga KUGAR dapat menjadi kelompok yang mandiri.
Untuk kegiatan pengembangan kelompok, Tenaga Pendamping menfasilitasi KUGAR untuk menjalin kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait, hasil yang didapatkan adalah bebrapa KUGAR sudah menjalin kemitraan dengan dinas/instansi terkait terutama dalam penjualan produksi garamnya, selain itu juga selama pendampingan telah terbentuk bakal koperasi yang anggotanya terdiri dari anggota KUGAR penerima BLM_PUGAR 2011.
Disamping peran Tenaga Pendamping seperti yang diuraikan diatas, bahwa tenaga pendamping juga berperan dalam mengumpulkan berbagai permasalahan yang terjadi dilapangan dan bersama-sama dengan KUGAR dan Dinas Instansi terkait berupaya untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, dan sebagai implikasi dari seluruh kegiatan maka tenaga pendamping menyusun laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan tiap bulan yang disampaikan kepada Sekretraiat PUGAR di Jakarta, KPA PUGAR Kabupaten Lombok Timur dan PPK PUGAR Kabupaten Lombok Timur.










Dari gambar 1 dapat dilihat bahwa selama musim produksi tahun 2011 menunjukkan fluktuasi harga yang signifikan mulai dari bulan Juli 2011 harga garam Rp. 2.500,-/kg, bulan Agustus 2011 harga garam mencapai Rp. 1.000,-/kg, bulan September Rp. 750,-/kg dan bulan Oktober harga jual garam rakyat ditingkat petambak mencapai harga Rp. 650,-/kg, bulan November mencapai harga 1.000,-./kg dan pada bulan Desember mencapai harga 1.100,-/kg, fluktuasi harga tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1) ketersediaan garam yang cukup banyak karena musim produksi garam;
2) masuknya garam impor baik lokal maupun internasional, hal ini yang paling dirasakan dampaknya oleh petambak garam, garam impor ini menyebabkan perusahaan garam lokal lebih memilih membeli garam impor karena harganya lebih rendah dari garam lokal;
3) Rendahnya tingkat SDM, rendahnya tingkat prekonomian dan mangemen usaha yang belum mapan berdampak kepada masih adanya kegiatan tengkulak yang mempermainkan harga garam;
4) Rendahnya tingkat perekonomian petambak garam, sehingga sistem ijon masih masih berlaku di tingkat petambak;
5) Produksi yang melimpah disertai dengan kekurangan modal bagi para petambak garam sehingga dengan terpaksa para petambak harus menjual garam dengan harga seadanya demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya;
6) Kurangnya gudang penyimpanan, sehingga petambak dengan terpaksa menjual garam yang dimilikinya, hal ini akan sangat terasa pada waktu musim hujan;
7) Belum adanya mesin pengolah yang semi modern atau modern dalam penanganan dan pengolahan produksi garam rakyat oleh masing-masing KUGAR.
Dari berbagai permasalah yang dihadapi oleh petambak garam, akan terselesaikan dengan kepedulian semua pihak terkait, adapun beberapa solusi yang dapat mengatasi masalah tersebut antara lain :
 Membatasi masuknya garam luar (impor) yang dikuatkan melalui peraturan-peraturan dari pemerintah, sehingga dengan demikian garam lokal akan membentuk pasarnya sendiri di daerah yang bersangkutan, dan sangat diharapkan kepada Pemerintah Daerah setempat hendaknya mencarikan investor yang bergerak dibidang garam, sehingga dengan demikian harga jual garam akan stabil dan tengkulak tidak akan mampu mempermainkan harga;
 Memberikan pelatihan-pelatihan kepada petambak garam tentang bagaimana penanganan garam (iodisasi, packing, dll) sehingga dari kegiatan tersebut akan memberikan nilai tambah terhadap harga jual garam;
 Pengadaan sarana pengolahan garam rakyat, sehingga disamping akan memberikan nilai jual yang lebih tinggi juga akan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitarnya, dengan demikian kesejahteraan akan meningkat.














III. PELAKSANAAN DAN PENDAMPINGAN TERKAIT BLM

3.1. Perencanaan Kegiatan dan Wilayah
Perencanaan kegiatan dan wilayah pelaksanaan program PUGAR didasarkan atas hasil kegiatan pemetaan oleh konsultan pementaan dalam program PUGAR Kabvupaten Lombok Timur. Dari hasil kegiatan pemetaan tersebut dapat digali informasi tentang kondisi geografi dan topografi wilayah, luas lahan tambak garam yang potensial dan produktif sehingga dari hasil kajian tersebut dapat ditetapkan dua kecamatan yang mempunyai potensi untuk pelaksanaan program PUGAR Kabupaten Lombok Timur yakni Kecamatan Keruak dan Kecamatan Jerowaru yang terdapat dalam wilayah administratif Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Dari dua kecamatan yang ditetapkan menjadi sasaran program PUGAR tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, kemudian dipertajam menjadi beberapa desa yang berada dalam wilayah kedua kecamatan tersebut, hal ini akan disesuaikan dengan luas lahan, jumlah kelompok dengan anggotanya dan ketersediaan BLM PUGAR tahun 2011, adapun wilayah (desa_Red) dan KUGAR yang belum menjadi sasaran PUGAR pada tahun 2011 akan diprogramkan pada program lanjutan untuk PUGAR sampai dengan tahun 2014, artinya bahwa direncanakan seluruh wilayah yang mempunyai potensi tambak garam akan tersentuh dengan program PUGAR.
Untuk perencanaan kegiatan didasarkan atas petunjuk yang telah ditetapkan program PUGAR dan tentunya pelaksanaan tersebut disesuaikan dengan kondisi ril di lapangan, dan pada tahun 2011, semua proses yang telah ditetapkan dalam aturan PUGAR terlaksanakan sampai akhir.
3.2. Penetapan kelompok Sasaran
Penetapan kelompok sasaran PUGAR tersebut melalui serangkaian kegiatan yakni kegiatan idetifikasi, seleksi dan verifikasi. Kegiatan identifikasi, seleksi dan verifikasi KUGAR yang menjadi calon penerima BLM PUGAR 2011 dilaksanakan mulai bulan Februari sampai dengan bulan mei 2011, dalam proses tersebut terdapat 27 Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) yang berhasil diidentifikasi, dan lulus proses seleksi sampai dengan verifikasi sebanyak 23 Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR). Adapun data-data kelompok yang berhasil diientifikasi, di seleksi dan diverifikasi seperti terlampir pada laporan ini.
KUGAR yang menjadi sasaran program telah ditetapkan pada bulan mei 2011 oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku KPA pada Program Pemberdayaan Usaha garam Rakyat (PUGAR), yakni sebanyak 23 KUGAR dengan 192 orang anggota.
3.3. Pencairan Bantuan langsung Masyarakat (BLM)
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) diberikan kepada KUGAR yang sudah ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran yakni sebanyak 23 (dua puluh tiga) KUGAR, dimana penyaluran BLM tersebut disalurkan melalui rekening KUGAR.
BLM yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing KUGAR kemudian dilakukan penarikan oleh masing-masing KUGAR yang bersangkutan dengan surat rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan didampingi oleh tenaga pendamping dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur.
Penarikan BLM oleh KUGAR dilakukan dengan satu sampai dua tahapan, tergantung dari rencana pembelajaan sarana dan prasarana oleh KUGAR dan tentunya sesuai dengan yang tertera dalam RUB. Adapun data KUGAR beserta besaran BLM dan Nomor rekening tertera dalam lampiran laporan ini.
3.4. Pengadaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Pengadaan BLM dilaksanakan sesuai dengan RUB yang telah disusun dan disetujui oleh pihak program PUGAR, dimana BLM dibelanjakan berdasarkan jenis sarana dan prasarana yang tertera dalam RUB masing-masing KUGAR.
3.5. Pelatihan-pelatihan atau Pertemuan-pertemuan
Pada bulan Juli 2011 dan bulan Agustus 2011, dilaksanakan Pertemuan/Pelatihan tahap pertama dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Petambak Garam adalah untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan KUGAR dalam rangka peningkatan produksi dan kualitas garam serta mendukung pembentukan sentra produksi garam rakyat di Kabupaten Lombok Timur.
Sasaran Kegiatan Peningkatan Kapasitas Petambak Garam adalah peningkatan kemampuan sebanyak 23 (dua puluh tiga) KUGAR yang terdiri 192 (seratus Sembilan puluh Dua) petambak garam (profil KUGAR terlampir) di Kabupaten Lombok Timur, Keluaran kegiatan pelatihan/pertemuan dalam upaya Peningkatan Kapasitas Petambak Garam yaitu :
1. Terwujudnya peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis produksi garam; dan
2. Meningkatnya kapasitas KUGAR yang dilatih atau didampingi sebanyak 23 (dua puluh tiga) KUGAR yang terdiri dari 192 (seratus Sembilan Puluh Dua) orang petambak garam.
Dari kegiatan pertemuan/pelatihan tersebut terdapat beberapa hal yang dijadikan sebagai kesimpulan antara lain :
a. Pada dasarnya kelmbagaan KUGAR penerima BLM tahun 2011 sudah mulai berjalan, tetapi mengingat sumberdaya manusia yang relatif rendah sehingga perlu dilakukan pembinaan secara kontinu sampai lembaga KUGAR tersebut betul-betul berjalan efektif;
b. Koperasi yang sudah terbentuk dari gabungan KUGAR perlu diperhatikan, karena disamping merupakan wujud dari penguatan kelembagaan, juga merupakan gambaran keinginan yang cukup besar untuk mengadakan perubahan terhadap keterbelakangan masyarakat petambak garam sehingga perlu mendapat pembinaan dan perhatian dari semua pihak;
c. Teknologi ramsol pada dasarnya mampu meningkatkan produksi usaha garam rakyat baik kualitas maupun kuantitas;
d. Yang menjadi hambatan/kendala dalam aplikasi ramsol untuk meningkatkan produksi usaha garam rakyat antara lain :
1) Ramsol merupakan hal yang baru bagi petambak garam, sehingga perlu dilakukan pendampingan yang intensif kepada petambak garam, terlebih sumberdaya manusia dari petambak garam yang relatif rendah terutama dalam menerima hal-hal baru;
2) Keterbatasan alat pendukung terutama alat pengukur tingkat kepekatan air (boumeter) menyebabkan terjadinya kesulitan dalam menentukan waktu yang tepat untuk penebaran ramsol, sehingga berdampak kepada kurang efektifnya manfaat ramsol tersebut;
3) Ramsol mampu meningkatkan produksi garam dalam satuan berat (ton) yang cukup signifikan, begitu juga kualitas garam yang dihasilkan lebih baik dibandingkan dengan sebelum penggunaan ramsol tersebut;
4) Aplikasi ramsol ini haruslah diuji secara terus mennerus sampai paling tidak satu musim garam dengan teknik sesuai anjuran sehingga bias diambil kesimpulan akhir yang realistis;
5) Untuk program tahun berikutnya diharapkan untuk perencanaan alat boumeter agar memudahkan KUGAR dalam mengaplikasikan ramsol sesuai aturan yang direkomendasikan;
6) Masing-masing anggota KUGAR sudah memahami teknik iodisasi garam, sehingga garam yang dipasarkan sudah mendapatkan iodium, hal ini selaras dengan peraturam pemerintah tentang iodisasi garam.
e. Masing-masing KUGAR sudah melakukan kegiatan kemitraan dengan koperasi (koperasi prosfek mandiri, koperasi maju bersama dan perusahaan garam milik pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur yakni UD Bintang Rinjani), dengan demikian diharapkan akses pasar akan lebih mudah dan tidak merugikan petambak garam;
f. Dampak masuknya garam luar sangat dirasakan oleh petambak garam karena garam impor tersebut menyebabkan tidak menentunya harga jual garam, oleh karena itu diharapkan kepada dinas/instansi terkait untuk mengurangi atau bahkan menghentikan masuknya garam luar tersebut, hal ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam;
g. Seluruh KUGAR penerima BLM tahun 2011 berharap program ini terus berlanjut sebagai perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap petambak garam dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada Bulan Juli 2011, juga dilakukan sosialisasi PUGAR oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing KUGAR, Tenaga Pendamping, Dinas/Instansi terkait, Tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pada bulan Oktober 2011, diadakan Lokakarya tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur. Hadir dalam lokakarya tersebut terdiri dari perwakilan KUGAR penerima BLM_PUGAR 2011, Dinas instansi terkait, Tenaga Pendamping, Konsultan, Koperasi yang bertindak selaku mitra KUGAR dan Tim Pemberdayaan Masyarakat. Pada lokakarya tersebut dilakukan berbagai permasalahan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan program PUGAR. Sebagai output dari kegiatan lokakarya tersebut tersusun dokumen perumusan rencana kerja tindak lanjut yang dirumuskan oleh perwakilan KUGAR selaku peserta lokakarya dan unsur Dinas Instansi terkait.
Selain kegiatan-kegiatan diatas, terdapat pertemuan yang lebih intensif dilaksanakan yaitu koordinasi secara kontinu dengan masing-masing KUGAR dengan tujuan untuk menggali potensi, peluang, kendala dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing KUGAR yang diimbangi dengan mengupayakan menemukan solusi terhadap kendala yang dialami oleh KUGAR.
















IV. PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA OLEH MASYARAKAT
PETAMBAK GARAM

4.1. Cakupan Wilayah Kerja dan Masyarakat Pemanfaat Program
4.1.1. Penyediaan sarana usaha garam rakyat
Penyediaan sarana usaha garam rakyat didasarkan atas Rencana Usaha Bersama (RUB) yang telah disusun oleh masing-masing KUGAR. Jenis-jenis sarana usaha garam rakyat cenderung homogen antara KUGAR yang satu dengan KUGAR yang lain, dimana jenis-jenis sarana tersebut antara lain : mesin pompa air 5.5 PK merk Honda, timbangan 100 Kg, penggaruk tanah, penggaruk garam, penggaruk pemisah tanah dengan garam, sepatu boot, bakul garam, ember plastik dan bahan aditif ramsol dimana sampai dengan bulan Oktober 2011, penyediaan sarana usaha garam rakyat sudah mencapai 100%.
4.1.2. Penyediaan prasarana usaha garam rakyat
Penyediaan prasarana usaha garam rakyat didasarkan atas Rencana Usaha Bersama (RUB) yang telah disusun oleh masing-masing KUGAR. Jenis-jenis prasarana usaha garam rakyat cenderung homogen antara KUGAR yang satu dengan KUGAR yang lain, dimana jenis-jenis sarana tersebut antara lain : cangkul, linggis, skop, pipa dengan ukuran sesuai kebutuhan masing-masing KUGAR, pagar, gudang, pemadat tanah halus dan pemadat tanah kasar dimana sampai dengan bulan Oktober 2011, penyediaan prasarana usaha garam rakyat sudah mencapai 100%.
4.2. Bentuk dan Tingkat Partisipasi Anggota/Masyarakat Pemanfaat Program
Tingkat partisipasi masyarakat pemanfaat program terjalin sejak awal program yakni mulai dari penyunan Rencana Usaha Bersama dimana masyarakat petambak garam secara aktif ikut menyusun kebutuhannya dengan didampingi oleh Tenaga Pendamping, semangat kegotongroyongan masing-masing anggota KUGAR terutama dalam proses pembuatan gudang cukup tinggi, kemauan belajar terutama teknologi ramsol sangat tinggi, taat terhadap aturan yang telah digariskan PUGAR sampai kepada pencatatan jumlah produksi garam rakyat. Pada intinya bahwa dalam program PUGAR tingkat partisipasi masyarakat sangat tinggi.

4.3. Produksi dan Kualitas Usaha Garam Rakyat (per kelompok)












Dari gambar 2 diatas dapat dilihat bahwa eksistensi program PUGAR mampu membantu masyarakat petambak garam yang tergabung dalam penerima BLM_PUGAR 2011 untuk meningkatkan produksi garam berdasarkan kuantitas maupun kualitas (data produksi masing-masing KUGAR terlampir). Peningkatan produksi ini terjadi cukup rasional karena dengan adanya PUGAR berdampak kepada :
1. Mampu memotivasi petambak garam untuk bekerja karena mereka merasa diperhatikan oleh pemerintah, yang selama ini masyarakat petambak garam tidak pernah tersentuh oleh perhatian pemerintah;
2. Tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran kegiatan produksi, terutama dengan adanya mesin pompa air sebagai pengganti gayung (timba) untuk menaikkan air kedalam kolam peminihan, dan berbagai kemudahan-kemudahan yang dialami oleh petambak garam.
Sedangkan dari segi kualitas, produksi yang pada awalnya mempunyai berat yang rendah, warna agak suram, butiran kecil-kecil, tekstur lembek (kadar air tinggi), waktu produksi lama maka melalui program PUGAR dengan diperkenalkannya teknologi penggunaan bahan aditif ramsol didapatkan produksi usaha garam rakyat yang mempunyai bobot yang cukup berat, warna putih mengkilap, butiran cukup besar, tekstur keras (kadar air rendah). Berikut perbandingan usaha garam rakyat sebelum dan sesudah aplikasi ramsol per 1 ha lahan tambak garam rakyat.
Tabel 1. Perbandingan kwalitas produksi usaha garam rakyat dengan teknologi tradisional dan dengan teknologi ramsol

No Parameter Tradisonal Ramsol
1 Lama Produksi 15 hari 10 hari
2 Berat/panen 2.84 ton/ha 7.89 ton/ha
3 Warna Putih Suram Putih Mengkilap
4 Tekstur Agal lembek Padat, keras
5 Butiran Kecil Besar










Dari gambar 3, dapat dilihat bahwa program PUGAR mampu meningkatkan produksi baik dari segi kwalitas maupun kwantitas, hal ini berdampak kepada untuk periode bulan Juli 2011 sampai dengan November 2011, secara kumulatif KUGAR penerima BLM_PUGAR 2011 mendapatkan penghasilan (keuntungan) yang cukup menjanjikan dimana pada bulan November 2011 merupakan puncak dari perolehan keuntungan petambak garam. Sedangkan pada bulan Desember, produksi usaha garam rakyat mengalami kerugian, hal ini disebabkan karena pada bulan Desember 2011 sudah mulai turun hujan sehingga sangat tidak efektif untuk melaksanakan produksi garam (data perkembangan usaha KUGAR terlampir).

4.4 . Pelaksanaan Kegiatan Swadaya Masyarakat
Selama pelaksanaan program PUGAR 2011, tingkat antusiasme masyarakat penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) cukup tinggi karena di Kabupaten Lombok Timur, Nusa tenggara Barat program PUGAR merupakan program yang pertama kali menyentuh khusus petambak garam. Sehubungan dengan keberadaan PUGAR masyarakat petambak garam cukup termotivasi untuk mengembangkan usahanya terutama masyarakat yang tergabung dalam KUGAR penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) 2011.
Berbicara tentang tingkat swadaya, pada dasarnya swadaya ditingkat petambak garam itu sudah ada sebelum program PUGAR, hanya saja dengan keberadaan PUGAR ini masyarakat petambak garam seperti merasakan angin segar sehingga mereka semakin termotivasi untuk maju.
Anggota KUGAR penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) mempunyai tingkat swadaya yang cukup tinggi terutama dalam hal tenaga baik untuk perbaikan tambak, pembuatan gudang dan lain-lainnya, sementara tingkat swadaya dalam hal finansial pada dasarnya sangat tinggi tetapi disebabkan oleh keterbatasan yang dimiliki, mengingat masyarakat petambak garam merupakan masyarakat yang tergolong miskin maka kemiskinan itu jugalah yang menjadi batasan tingkat swadaya dari masyarakat petambak garam tersebut.
Di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat masih banyak lahan potensial dan lahan produktif yang berharap dapat tersentuh pada program PUGAR tahun berikutnya. Untuk lahan produktif kemungkinan untuk terakomodir dalam PUGAR tetap terbuka, tetapi untuk lahan yang tidak produktif (lahan tidur) peluang untuk terakomodir dalam PUGAR sangatlah kecil bahkan tidak ada karena untuk menjadikan lahan tidur tersebut produktif membutuhkan biaya yang tidak sedikit, misalnya untuk perbaikan tanggul utama yang rusak, upah tenaga kerja dan lain-lain dan biaya-biaya tersebut sangat sulit disiapkan oleh pemilik lahan secara swadaya. Sehubungan dengan hal tersebut banyak muncul pertanyaan dan harapan agar PUGAR tahun berikutnya diperbolehkan untuk biaya perbaikan lahan termasuk upah tenaga kerja.








V. PENUTUP

Laporan ini disusun berdasarkan kondisi ril di lapangan, Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) merupakan program yang sangat diharapkan oleh masyarakat petambak garam dengan harapan melalui program tersebut akan dapat mengubah keterbelakangan masyarakat petambak garam dari semua asfek kehidupan. Pelaksanaan program PUGAR pada tahun 2011 menjadi sebuah harapan baru bagi masyarakat petambak garam di Kabupaten Lombok Timur.
Masyarakat petambak garam selalu berharap program ini akan terus berkesinambungan, karena program PUGAR tidak hanya memberikan manfaat yang berupa materi tetapi lebih dari itu bahwa program PUGAR memberikan ilmu pengetahuan dan teknologi, disamping itu juga program PUGAR mampu menjadi inspirator dan motivator bagi petambak garam dalam meningkatkan kualitas diri dalam kapasitasnya sebagai petambak garam yang ingin maju dan mandiri.
Akhirnya, semoga apa yang menjadi tujuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) akan dapat tercapai demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia tercinta. Amin

Lombok Timur, 31 Desember 2011
Tenaga Pendamping PUGAR
Kabupaten Lombok Timur

1. Moh. Subhan, S.Pi _________________

2. Imro’atun Azizah, SE ________________


Lampiran Laporan :
1. Hasil verifikasi KUGAR penerima BLM_PUGAR 2011
2. Matriks penyaluran BLM_PUGAR 2011
3. Perkembangan usaha KUGAR penerima BLM_PUGAR 2011
4. Dokumentasi Kegiatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar